Lamsel, Sorotkamera.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan, pergoki 13 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran antar pelajar di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, dan membuat mereka kocar-kacir.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, aksi pengagalan sekelompok pelajar yang hendak tawuran, terjadi hari Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dan berniat melakukan tawuran dengan pemuda Desa Tri Dharma Yoga,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024)
Setelah, mendapatkan laporan kata Dixko, petugas patroli dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung bergerak menuju lokasi sekumpulan pemuda yang dilaporkan masyarakat.
“Setibanya disana, sejumlah 13 anak-anak muda tersebut langsung melarikan diri meninggalkan 5 unit sepeda motor berbagai jenis dan membuang senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran ke perkebunan seperti celurit panjang, pedang, golok, dan bambu,” ujarnya
Kemudian, petugas langsung mengamankan 5 unit kendaraan ke Mapolsek Polsek Penengahan. Lalu, berkoordinasi dengan aparatur desa dan sekolah untuk mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor dan anak-anak yang berniat untuk melakukan tawuran.
“Dari situ, polisi mendapatkan nama-nama 13 siswa yang malam itu akan melakukan tawuran,” timpalnya.
Kisaran 10 hari paska kejadian, polisi mengundang pihak sekolah, aparatur desa, para orang tua dan 13 siswa untuk dilakukan himbauan dan pembinaan di Polsek Penengahan.
“Hari Sabtu (12/10/2024), kami lakukan pembinaan kemudian, memberikan himbauan kepada orang tua dan masyarakat,” tuturnya
Adapun himbauan yang pertama, para orang tua agar mengawasi dan menjaga anak-anaknya apabila sudah pukul 20.00-22.00 WIB anak-anak belum pulang agar orang tua berperan aktif untuk mengecek keberadaannya dan diperintahkan pulang
Apabila terjadi penolakan dari anak-anak, imbuh Dixko, para orang tua diminta bersikap lebih tegas untuk mencegah anak-anak terlibat perbuatan melanggar hukum.
“Kedua, saya himbau aparatur desa dan masyarakat apabila melihat kejadian tawuran segera menginformasikan ke kepolisian dan jangan main hakim sendiri agar tidak menimbulkan korban dari pihak masyarakat dan anak-anak yang akan melakukan tawuran,” tegasnya.
Dixko juga menekankan, ke sejumlah 13 anak-anak tersebut tidak boleh lagi terlibat tawuran dan geng motor, karena bisa merusak masa depan mereka.
“Karena apabila sudah ada catatan kepolisian, hal itu akan mempersulit mereka untuk mendapatkan SKCK sebagai syarat menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan mencari pekerjaan,” pungkasnya.
(Hms)