OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat-res Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil membekuk Aswara(41) warga Desa Muncak kabau kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur atas tindak pidana penyalahgunaan barang haram Narkotika di duga Jenis Sabu pada selasa (30/05/2023).
Pelaku (Red-Aswara) di tangkap Anggota Sat-res Narkoba di sebuah rumah yang terletak di Desa muncak kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur pada senin tanggal 29/05/2023 sekira pukul 13.00 wib serta di perkuat atas laporan polisi, LP-A/27/2023/Sumsel/ RES.OKUT, tanggal 29/05/2023.
Informasi pihak kepolisian mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku(Red-Aswara) berawal informasi dari masyarakat, tentang ada sebuah rumah yang terletak di Desa Muncak kabau sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkoba di duga jenis sabu.
” Dari informasi tersebut, anggota sat-resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, semua di terangkan AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH di dampingi kasat resnarkoba, AKP. Ujang Abdul Azis melalui kasi humas Polres, AKP. Edi Arianto (30/05/2023).
Lanjut kasi humas, setelah mendapat informasi yang akurat, anggota langsung melakukan upaya penggerebekan di rumah tersebut.
” Saat di grebek, anggota berhasil mendapatkan pelaku (Red- Aswara) tengah duduk di ruang tamu, beber Edi.
Setelah di tangkap, anggota kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku, dan dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti(BB) sebanyak 6 paket narkotika di duga jenis sabu, yang di bungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 4,10 grm, 1 bal plastik klip bening, satu timbangan, satu buah skop plastik, jelas kasi humas.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya.
” Tersangka beserta barang -bukti selanjutnya di gelandang ke Mapolres OKU Timur guna riksa lebih lanjut, pungkas Edi.(**)
Sumber : Ungkap kasus Polres OKU Timur.