LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Maling sepeda motor yang terparkir di belakang halaman rumah kosong Zaini (25) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Katibung, Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 14.00 wib
Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban Suryadi (51) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan, yang melaporkan telah kehilangan motor Supra Fit dengan Nomor Polisi BE 5437 DO yang terparkir di belakang halaman rumah, Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 14.00 wib
“Awalnya sepeda motor diparkir di belakang rumah kosong, dengan kondisi tidak dikunci stang dan kunci kontak masih menempel dan saya tinggalkan untuk mencari rumput,” kata Suryadi, Sabtu (3/3/2024)
Kemudian, selang 30 menit ada tetangga yang mengabarkan bahwa sepeda motor nya dibawa pergi seseorang, akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir Rp. 4.000.000
“Selanjutnya, kami melaporkan kejadian ke Mapolsek Katibung untuk segera di tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Katibung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara yang dimana terdapat laporan dari korban
“Sesampainya di tkp, pelaku sudah dalam amukan massa dan petugas
mengamankan nya,” kata Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah
Setelah itu, pelaku di lakukan interogasi terkait peristiwa pencurian yang dilakukan nya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah dalam amukan massa, beruntung kami segera datang dan mengamankan nya,” imbuhnya
Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban turut diamankan di Mapolsek Katibung, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal
362 KUH Pidana tentang tindak pidana Jo 365 KUHPidana,” pungkasnya
(Met)