OKU Timur, Sorotkamera.com
-Jajaran anggota opsnal polsek Belitang 1, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, yang di pimpin langsung kanit reskrim polsek belitang 1 meringkus pelaku pengelapan sepeda motor.
Pelaku berinisial Nanto Apriyanto bin Tarom (alm) warga Desa Lubuk Harjo kecamatan belitang Madang Raya OKU Timur di ringkus saat berada di Desa Sidomulyo kecamatan belitang 1 tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik, SH, MM di dampingi Kapolsek Belitang 1 melalui Kasi humas polres OKU Timur AKP. Edi Arianto Mengungkapkan (20/02/2023),” Penangkapan terhadap tersangka pelaku berdasarkan atas laporan dari Korbannya bernama Tukijo (45) warga Desa Tanah merah kecamatan BMR kabupaten OKU Timur dan di perkuat berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/02/II/2023/SEK.BLT.1/OKUT/SUMSEL, tertanggal 18/02/2023 serta keterangan dari saksi-saksi, Nama Yudi Rianto (23) warga Desa Sumber harjo kecamatan Buay Madang timur, OKU Timur dan Dedi Kurni Sandi (20) warga Desa Rejodadi kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, Jelas kasi humas polres.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan,” bahwa kejadian berawal pada tanggal 20/01/2023 sekira pukul 10.30 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban (Red-Pelapor) di sebuah sorum motor JEKI BAROKAH MOTOR di Ruko belitang Mas Desa Gumawang kecamatan belitang 1 yang di lakukan tersangka pelaku (Red-Nanto Apriyanto), Ujarnya.
“Saat itu pelaku menemui korban dengan cara meninjam motor milik korban jenis Supra fit Jumbo, pelaku beralasan ingin pulang sebentar, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban setelah korban mengiyakan, beber kasi humas
Setelah sampai keesokan harinya pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan pelakupun tak ada kabar beritanya, sehingga korban berinisiatip mencari kerumah pelaku dan mirisnya lagi pelaku tidak ada di rumahnya, hingga hampir 1bulan sepeda motor yang di pinjam pelaku tak kunjung di kembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek belitang 1 untuk di tindak lanjuti,kata kasi humas
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra pit jumbo nomor polisi T 3105 AN tahun 2006, bila di nilai dengan uang sebesar Rp.4 000.000,00,-(Empat juta rupiah), terang Edi kasi humas polres.
Berdasarkan laporan korban kanit reskrim bersama anggota opsnal polsek belitang 1 melakukan upaya penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, dan akhir tempat keberadaan pelaku terendus hingga akhirnya pelaku bisa di ringkus tanpa perlawanan, Tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang ada sudah di amankan,pungkaanya.(Kyai)