OKUTIMUR, Sorotkamera.com
– Gelapkan uang perusahaan senilai Rp 330 juta. Karyawan swasta Sutomo (39), warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU diringkus Satreskrim Polres OKU Timur dikediamnnya, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP B /26/III/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian terjadi Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap korban PT. Surya Madistrindo berupa setoran uang rokok dari Toko di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dan Toko di Martapura Kabupaten OKU Timur.
“Pelaku ini kita tangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Yang mana uang tersebut tidak di setorkan oleh pelaku kepada PT Surya Madistrindo,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi, Selasa 23 Mei.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. Surya Madistrindo mengalami kerugian sebesar Rp 330.612.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita tangkap dikediamannya bersama sejumlah barang bukti,” pungkasnya.
Dari keterangan pelaku Sutomo dihadapan polisi mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk melunasi utang Pinjaman Online. Sedangkan sisanya dihabiskan untuk membeli handphone dan Baju.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang pinjol pak. Sisanya saya belikan handphone dan Baju,” tutupnya. (Iyai)