OKU Timur, Sorotkamera.com.
Fendi bin wales(Alm) seorang tersangka penadah barang hasil curian, warga Desa Trimorejo kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur mendapat restorative justice (vonis bebas) dari kejaksaan Negeri OKU Timur pada selasa 19/12/2023.
Setelah perkaranya di hentikan oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah., S.kom., S.H.,M.M.,M.H melalui jaksa fasilitator M.Adenan.,S.H dan M.Arief Budiman.,S.H.,M.H.
Kronologi kejadian berawal, Saat tersangka fendi bin wales(Alm) pada tanggal 13/12/2023 membeli satu unit hand phone merek Relme 9A, milik supriyadi (korban) dari seorang pelaku (sudah tertangkap) seharga Rp700.000-,(tujuh ratus ribu rupiah). Ternyata hand phone yang di beli tersangka fendi dari tangan pelaku (sudah tertangkap) hasil kejahatan, hand phone tersebut di beli tersangka untuk keperluan sekolah anaknya.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah.,S.kom.,S.H.,M.M.,MH. Di dampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Aditya Christian Tarigan.,S.H dan kasi barang bukti (BB) saat menggelar press realase di gedung kejaksaan Negeri mengatakan,” tersangka fendi bin wales(alm) ini, membeli satu unit hand phone merek relme 9A dari seorang pelaku (sudah tertangkap) seharga rp. 700.000-,(tujuh ratus ribu rupiah), hand phone yang di beli tersangka fendi tersebut di pergunakan untuk keperluan sekolah anaknya, ungkap kajari.
Dikatakan kajari andri, dimana tersangka ini tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya adalah hasil curian si pelaku,terangnya.
Sambung kajari Andri “Hand phone tersebut milik korbannya bernama supriadi warga Desa kerujo kecamatan Suku Semendawai III, OKU Timur yang hilang pada tanggal 1 Oktober 2023 yang lalu,ujarnya.
“Kajari mengatakan terhadap perkara ini telah di lakukan restorative justice, mengingat dalam perkara ini pihak korban sudah berdamai dengan tersangka dan tersangka fendi juga belum pernah melakukan tindak pidana kejahatan apapun (bukan residivis),tegasnya.
Di kasus ini kita berharap pada masyarakat khususnya di kabupaten OKU Timur, agar sekiranya saat membeli sesuatu barang dari sesorang di cros chek terlebih dahulu asal usul barang tersebut, agar tidak bersentuhan dengan perkara hukum, karena kita tidak tahu, itu barang dari hasil kejahatan atau bukan, pungkasnya.(kyai)