LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 4 remaja dibawah umur inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) yang terlibat menjadi pelaku pembacokan terhadap BZ (14), Senin (31/8/2023) lalu.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, bahwa jajarannya melakukan penangkapan 4 orang pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban.
“Benar. Para pelaku di tangkap di dua lokasi yang berbeda, pada Minggu (6/8), Sekira jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023) siang.
Disampaikan Kapolres kejadian berawal pada saat korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.40 WIB,
“Sesampai nya di tempat lokasi kejadian
tepatnya di jalinsum depan timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang di tumpangi 10 orang tak dikenal,” ucap Kapolres
Kemudian korban terjatuh dan seketika dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku
“Salah seorang pelaku sempat mendekati korban, namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri,” jelasnya
Dijelaskan Kapolres setelah melihat korban mengalami luka bacok dibagian kening dan tidak sadarkan diri lalu di larikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda
“Kemudian orang tua koban datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan,” tambahnya
Setelah menerima laporan petugas kami
bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).
Selanjutnya anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Kini keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit telepon genggam, diamankan di Mapolres Lamsel.
“Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM sudah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.
Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara, tandasnya
(Rilis/Budiman)