Pesisir Barat, Sorotkamera.com– Pembangunan jaringan listrik milik PLN di dua Dusun Pekon Lemong dan Pekon Malaya Kecamatan Lemong yang sedang dalam pelaksanaan dan belum terselesaikan
Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan SUTM, SUTR serta gardu distribus dan secara administrasi belum diserah terimakan karena masih tahap proses pengerjaan oleh Kontraktor selaku mitra PLN.
Akan tetapi, dalam proses pekerjaan nya ada sejumlah pihak yang di duga pejabat tinggi Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang menungganginya
Berdasarkan informasi yang di dapat
Sorotkamera.com telah ada pemasaran tarif tenaga listrik yang di duga oleh oknum tersebut kepada masyarakat dengan biaya yang cukup tinggi yakni Rp.2.600.000 per calon pelanggan yang di sedang di bangun oleh pihak PT.PLN
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat sudah jelas merugikan pihak pelanggan, kenapa tidak harga yang seharusnya dibayar oleh masyarakat kepada PT PLN untuk tarif dasar listrik Kavasitas 900 VA, hanya berkisar Rp. 993.000,- rupiah
Adapun jumlah tersebut, dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp.843.000,-. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Rp.60.000,-. dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) Rp. 70.000,-. Pulsa/Token perdana Rp.20.000,-.Itulah biaya yang akan dibayarkan ke PT PLN dan lembaga terkait sebagai kewajiban calon Pelanggan.
Sementara mengenai pemasangan Instalasi kabel rumah biaya pemasangan dan material yang dipasang nilainya tidak lebih dari 300.000 per satuan unit calon pelanggan termasuk Jasa Pasang, dengan fasilitas tiga titik Cahaya dan satu Stop Kontak (Outlet) / Colokan.
Hal ketidaktahuan masyarakat ini, ternyata telah dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang meng atas namakan panitia yang dibekengi oleh pejabat tinggi Kabupaten Pesisir Barat dengan ingin meraup keuntungan lebih besar
Bahkan, bedasarkan informasi ternyata tarif yang di kenakan oleh oknum tersebut per satu pelanggan masyarakat dipungut biaya sebesar Rp.2.600.000, rupiah dan dalam kegunaannya tidak jelas untuk apa saja.
Dengan demikian, oknum yang mengaku sebagai panitia dan dibekingi oleh sekda kabupaten tersebut telah merugikan masyarakat dengan mark-up biaya pungutan sebesar Rp.1.307.000, rupiah sebelum di kurang keuntungan,
Menanggapi permasalahan tersebut Ketua LSM LP KPK Provinsi Lampung Muhammad Yusuf mengatakan bahwa “Kami telah melakukan investigasi dengan turun ke lapangan di tiga dusun yang ada di kecamatan lemong,
“Dan dari hasil investigasi tersebut kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa bagi mereka yang mau memasang tarif dasar listrik PLN maka mereka harus membayar biaya kepada panitia sebesar Rp.2.600.000 per 1 pelanggan,” ujarnya Muhammad Yusuf
Sementara kata dia , pembangunan jaringan SUTM dan SUTR tersebut belum selesai dan belum diserah terimakan, akan tetapi masyarakat sudah diwajibkan segera GG membayar uang untuk biaya pemasangan listrik PLN tersebut.
Menurutnya hal ini jelas telah menyalahi aturan seharusnya pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut telah pasti dipasang dan berfungsi serta lulus uji layak operasi barulah bisa dilakukan pemasaran untuk pemanfaatan tenaga listriknya kepada masyarakat.”
“Sementara itu pihak PT. PLN dan pihak panitia sampai dengan berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi,”
(Red)