LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Penengahan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)
Kedua pelaku berinisial S (38) dan T (38)
di tangkap setelah 5 hari membobol warung serta rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, ” Ya benar, bahwa Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas, pada Senin (28/8) malam sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kasat, Selasa (29/8/2023)
Di ceritakan, sebelumya pada Rabu (23/8), sekitar pukul 02.00 WIB, ada 4 orang tak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan ketapang.
“Setelah itu, pelaku mengambil bermacam jenis dagangan di dalam warung diantaranya rokok, beras, dan uang tunai,” kata Hendra Saputra
Diantara barang yang diambil, berupa 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
Tidak hanya itu kata dia, tidak puas dengan hasil kejahatannya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak 3 meter dari warung.
“Didalam rumah korban, pelaku kembali mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar
Rp 3 000.000, 2 buah handphone merk Samsung serta 1 buah handphone merk Vivo,” jelasnya
Disampaikan Kasad akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan
Setelah mendapatkan laporan petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang, serta menyusul penangkapan terhadap pelaku inisial T pada Senin (28/8) malam, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, sedangkan pelaku untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian pengejaran.
Menurut Hendra Saputra dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yakni 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak,
Kemudian 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tambah Kasat Reskrim
(Rilis/Yanto)