Lampung, Sorotkamera.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter yang diambil dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. pada Minggu, 17 November 2024
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, pada saat patroli rawan malam cegah Curat, Curah dan Curanmor (C3)
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, “Ya, benar
kami telah menangkap dua pelaku inisial
US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan,” ujar Kapolsek, Selasa (19/11/2024)
Dijelaskan Kapolsek AKP Farid Riyanto bahwa kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024
Dimana kata AKP Farid Riyanto, pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario.
“Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri,” jelas AKP Farid Riyanto
Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah.
Selanjutnya, Polsek Candipuro berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.
Selain pelaku, turut diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol.
“Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya
(Hms)