Palembang,
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil mengamankan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Musi Banyu Asin (Muba) bernama Riduan.
Tersangka diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan Informatika Desa yang merugikan negara sebesar Rp.27 Miliyar (Dua puluh tujuh miliyar rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi penerangan hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari di kutip dari pemberitaan media Detik.com menerangkan,” Tersangka masuk DPO sejak tanggal 15/05/24, tersangka ini tidak bersikap kooperatif hingga masuk DPO kejaksaan tinggi Sumsel.
” Pada tanggal 22/06/24 akhirnya kejati sumsel berhasil menangkap tersangka di wilayah muba, selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke kantor Kejati sumsel guna dilakukan pemeriksaan, di ungkapkan Vanny pada wartaawan (22/06/24).
Dikatakannya, Adapun peran dari tersangka dalam kasus ini yaitu, dirinya (red. Tersangka Riduan) memamfaatkan jabatannya, bersama tersangka lain yang telah di tahan terlebih dahulu, terangnya
” Tersangka bersama tersangka lain (Rekannya yang sudah ditahan) melakukan mark-up harga jaringan/instalasi komunikasi dan Informatika Desa.
” Tersangka ini bersama rekannya melakukan mark-up (penggelembungan) harga jaringan Instalasi, ungkap Vanny.
“Sambung Vanny, kini pihak kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Riduan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pakjo Palembang, pungkasnya.(**)
Sumber : Dikutip Dari Pemberitaan Media Detik.com.