PESISIR BARAT, Sorotkamera.com–Kordinator Wilayah (Korwil) Ombudsman Muda Indonesia (Omi) Indonesia Crisis Center (ICC) Provinsi Lampung telah diterima secara resmi oleh Sekdakab Pesisir Barat Drs, Jon Edwar, M.Pd yang di wakili oleh Kepala Dinas Kominfo Suryadi, S.Ip.MM
Selain itu, PLT Kabag Hukum Cristian Gultom, SH.MH serta dihadiri juga Peratin Batang Balak Sumar Winata bersama dengan Pairin selaku Perangkat Peratin dan Rudi mewakili masyarakat pelanggan baru PLN.
Kedatangan Korwil OMI.ICC Provinsi Lampung di oleh Ketua Eprizal bersama Sekretaris Ahmad Yusuf dan Kabiro Hukum Samsi Eka Putra,S.H. serta teknisi elektrikal Bowo Alius melakukan diskusi pada audiensi
Dalam diskusi tersebut tim dari OMI.ICC memaparkan hasil investigasi dan melakukan wawancara dengan masyarakat setempat, dan dari hasil forum tersebut maka terkuak lah yang sebenarnya
Bahwa, ternyata benar adanya Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah mengarahkan kepada pihak panitia untuk mengkoordinir seluruh pelanggan baru agar membayar biaya pendaftaran dalam hal pemasangan instalasi listrik bagi pelanggan baru PLN sebesar Rp. 2.600.000,- per calon pelanggan. Meskipun sedang mengalami kesulitan ekonomi yang berat,
Akan tetapi, sangatlah di sayangkan bahwa arahan dari Sekretaris Daerah kabupaten Pesisir Barat tersebut justru menimbulkan masalah yang berpotensi merugikan para pengguna listrik
Bahkan, hal tersebut dapat saja
membahayakan karena Instalasi kabel rumah di pasang di duga asal-asalan tidak sesuai sebagai mestinya, dan ini jelas telah melanggar aturan tentang Ketenagalistrikan
Dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tentang Pemanfaatan Tenaga Listrik telah di jelaskan bahwa, terdapat beberapa ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi , Pemenuhi standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaat tenaga listrik.
Oleh karena itu, Investigasi OMI.ICC yang dilakukan dengan metode acak terhadap instalasi yang telah terpasang dan telah di aliri Listrik PT.PLN di tiga Dusun yang ada di kecamatan Lemong. Fasilitas yang terpasang adalah.
Tiga titik cahaya armatur tanpa bla lampu, stop kontak, power outlet terpasang outbow, CT padaengkabelan 2×1,5.Mm. Kabel Toevoer 2×1,5.mm. smdearthing tidak terpasang.
Sementara dari fakta yang ada di lapangan secara kasat mata jelas jauh dari standar kelayakan sebagai mana diatur dalam UU No.30. Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Tenaga Listrik Harus Memenuhi Standar Kelayakan Yang di buktikan Dalam Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sedangkan dari hasil investigasi dan Wawancara dengan masyarakat pengguna, tidak satupun mereka yang mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) maupun SPJBTL
Dengan demikian ada pemanfaatan ketidak Tahuan masyarakat tentang pentingnya SLO dan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat yang saat ini bersuka cita karena rumahnya telah di aliri listrik PLN, sukacita itu. itu pula dimanfaatkan untuk membodohi dan mengeruk keuntungan besar namun mengesampingkan hak pelanggan secara utuh, hal ini jelas merugikan,
Salah Satu bahaya dan kerugian yg sangat potensi terjadi adalah. karena tidak terpasangnya Earthing yang merupakan penyempurna Instalasi Listrik
Karena, pentingnya manfaat Sertifikat Laik Oprasi (SLO) adalah jika terjadi resiko kebakaran maka SLO tersebut dapat dipergunakan Claim Asuransi kebakaran akibat arus listrik, jaminan bagi pengguna listrik yang memiliki SLO.
Dengan tidak adanya SLO Utuk para pelanggan baru tersebut maka oknum yang mengaku petugas PLN tersebut telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan Jaminan Pemanfaatan Tenaga Listrik PLN.
Padahal dengan biaya yang di tetapkan oleh PLN senilai Rp.942.300,- include Token Perdana Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan SLO tidak lebih dari Rp.120.000,- sehingga Total biaya Penyambungan Rp.1.062.300 per satu pelanggan. Sedangkan masyarakat sudah membayar biaya Rp. 2.600.000,-.
Kabiro hukum OMI.ICC. Samsi Eka Putra,S.H. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan “permasalahan ini jika di tinjau secara yuridis jelas bahwa hal ini sangat berpotensi Pidana sebagaimana pada pasal 378 dan 372 KUHP. (Penipuan dan penggelapan)
“Karena “Sekdakab” dengan mengunakan power jabatannya telah meyakinkan masyarakat untuk mengikuti arahannya, sehingga pihak panitia manut dan mengikuti arahan Sekda,” ujarnya, Jumat (27/102023)
Dilain sisi Peratin mengakui melakukan pembayaran secara tunai ke PT.PLN Rp.1.500.000,- Sebagaimana di ketahui bahwa PT.PLN tidak lagi ada transaksi selain Transaksi Virtual Account dan kemudahan transaksi melalui Aplikasi PLN Mobile, oleh sebab itu hal pengakuan Peratin tersebut kami selaku lembaga ber Kompetent akan mempertanyakan kepada PT.PLN UP3 Kotabumi dan PT.PLN Distribusi Lampung.
Untuk di fahami bahwa Petugas PLN di larang keras mengkordinir masyarakat dan menerima uang tunai untuk pendaftaran pelanggan baru.
“Karena masyarakat telah diberikan kebebasan dan akses internet untuk melakukan pendaftaran dan bertransaksi langsung tanpa perantara,” ungkapnya
Untuk itu, dengan adanya oknum orang yang mengaku Petugas PLN yang diarahkan oleh Bapak Sekda tersebut jelas telah menggunakan martabat palsu mengaku sebagai petugas PLN untuk menipu.
“Jika orang tersebut benar adalah petugas PLN maka yang bersangkutan telah agar di lakukan tindakan tegas dan kita Pidanakan,” tegasnya
Sementara itu ketua Korwil OMI.ICC Provinsi Lampung mengatakan “Kami masih akan menganalisa unsur pidananya dalam permasalahan ini, jika nanti kami telah cukup mendapatkan bukti pendukung unsur pidananya maka secara resmi dan terbuka kami akan melaporkan permasalahan ini ke POLDA Lampung,” kata dia
Sayang nya dilain pihak Sekda Pesisir Barat hingga sampai saat ini belum terkonfirmasi, terkait hal tersebut
(Red)