PESISIR BARAT–Sorotkamera.com–Setelah melakukan audiensi berapa hari lalu Korwil OMI.ICC. Provinsi Lampung bersama sekretaris daerah Pesisir Barat Drs, Jon Edwar, MPd. yang diwakili oleh Kadis Kominfo Suryadi, Sip.,MM bersama PLT Kabag Hukum Cristian Gultom, S.H.,MH,
Dalam kesempatan itu turut hadir juga perwakilan masyarakat Dusun Malaya Rudi beserta Kepala Dusun Pairin serta Peratin Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Sumar Winata Senen.(23/10/2023)
Dari hasil audiensi, telah di jelaskan
Sumar Winata secara tegas dan meyakinkan bahwa masyarakat di dua dusun telah melakukan “Swadaya” untuk pembangunan jaringan
Dirinya juga mengatakan bahwa ia sendiri yang meyaksikan bahwa masyarakat membayar langsung secara tunai dan ada Kwitansi pembayarannya kepada petugas PT. PLN sebesar Rp.1.500.000, rupiah Sesuai arahan dari Sekretaris Pesisir Barat
Namun, belakangan di ketahui bahwa penjelasan Peratin lemong tersebut merupakan keterangan palsu dan menyesatkan penjelasan tersebut telah mencatut nama petugas PT. PLN.
Terkait hal tersebut akhirnya pada, Selasa (31/10/23) Korwil OMI.ICC Provinsi Lampung bersama dengan Awak Media mendatangi ke UP. 3 Kotabumi untuk Konfirmasi tentang adanya petugas PT. PLN yang menerima pembayaran pendaftaran pelanggan baru secara tunai sebagai mana yang di jelaskan oleh Peratin Lemong
Kepada Awak Media Liston Afred Purba sebagai Asisten Manager Pemasaran (ASMANSAR) UP.3. PT PLN Kotabumi menjelaskan bahwa
“PT. PLN telah memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan akses internet melalui aplikasi PLN mobile,” ujarnya, Rabu (1/11/2023)
Sehingga, masyarakat bisa langsung mendaftar dengan bebas di mana saja dan bisa langsung melakukan pembayaran langsung melalui bank tanpa harus di koordinir oleh Petugas.
” Jika ada yang mengatakan bahwasannya ada pembayaran tunai kepada petugas PLN itu tentu jelas tidak benar,” kata Liston Afred Purba
Terkait tentang adanya keharusan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Asmansar tersebut menjelaskan “Secara sistem ketika pelanggan telah mendapatkan NIDI (Nomor identitas pelanggan) maka sebelumnya pelanggan baru tersebut pasti telah mendapatkan nomor SLO terlebih dahulu,” tuturnya
Menurutnya dengan demikian, maka
pelanggan yang telah terdaftar itu sudah pasti telah mendapat SLO. Namun ketika SLO tersebut tidak melalui proses yang benar dan tidak ada uji kelayakan maka hal tersebut di luar Kewenagan PT PLN. Karena ada lembaga tersendiri yang berwewenang untuk itu
Lebih lanjut Liston menyampaikan tentang swadaya sebagaimana yang di terangkan oleh Peratin lemong yang mengklaim bahwa untuk penebangan pohon dan pemasangan tiang listrik adalah swadaya masyarakat Liston ia pun menjelaskan
“Manakala PT PLN telah menyetujui pembangunan jaringan di suatu tempat maka segala sesuatu yang menyangkut pembangunan jaringan merupakan tanggung jawab PT PLN,”j0
Selanjutnya dari penjelasan Asisten Manager pemasaran PT PLN UP.3 Kotabumi terkuaklah bahwasannya Peratin lemong telah mencatut nama PT PLN. Petugas PT PLN yang di arahkan oleh Sekda Pesisir Barat adalah tidak benar dan itu merupakan petugas PLN gadungan dengan kata lain pembayaran secara tunai untuk pendaftaran pelanggan baru tersebut adalah diduga kuat transaksi ilegal.
Pada akhirnya kebohongan dan indikasi penipuan secara terselubung yang yang di lakukan oleh Sekda Pesisir Barat dan Peratin lemong semangkin terkuak.
Panitia dan orang yang telah mengaku petugas PLN. Jelas telah melakukan pembohongan publik dengan meyakinkan masyarakat untuk di koordinir dalam pemasangan instalasi yang tidak SLO.
Akan tetapi, tetap dapat di aliri arus listrik sehingga sudah dapat di pastikan ada aksi pemalsuan sertifikat SLO, yang dipergunakan Utuk mendaftar sebagai pelanggan baru PT PLN.
Menanggapi hal tersebut Ketua OMI.ICC Korwil Provinsi Lampung menjelaskan
“Kami telah meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Sekda Pesisir Barat melalui Kadis Kominfo yang kami sampaikan kepada sekretarisnya, namun
tidak ada respon dan tidak ada jawaban,” ungkapnya
Bahkan kata Ketua OMI.ICC Korwil Provinsi nomor WA kami telah di blok oleh Peratin, sehingga kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan Peratin lemong.
Menurut dia sejauh ini kami masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari beberapa pihak terkait adanya dugaan kuat penipuan terselubung dan dugaan pemalsuan sertifikat SLO.
“Jika nanti bukti yang kami dapat telah memenuhi unsur pidananya mangka kami takkan ragu lagi akan segera kami kawal laporannya ke Polda Lampung,” tegasnya
Sangat di sayangkan hingga sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Sekda pesisir barat