OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Satu lagi dari tiga komplotan pelaku penggelepan buah kelapa sawit milik PT. Wana Karya Mulya Kahuripan pada bulan Desember 2023 berhasil di ringkus anggota opsnal reskrim polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, saat pelariannya ke kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, pelaku bernama Jhonson Saragih (29) warga Desa Bunga Mayang kecamatan Jayapura kabupaten OKU Timur.
Sebelumnya pada kamis 11 januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal reskrim polsek martapura telah terlebih dahulu berhasil meringkus rekan pelaku penggelapan buah sawit bernama Michael Lumban Batu.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial JS di perkuat dengan laporan polisi nomor LP-B/01/1/2024/POLSEK MARTAPURA/POLRES OKU Timur/POLDA SUMSEL, tanggal 01 januari 2024.
” Pada Saat melancarkan aksi, pelaku berinisial JS ini di bantu satu rekannya lagi, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, berinsial RS (25) semua di terangkan Kompol.Adi Sapril HS., S.H.,M.H kapolsek Martapura saat menggelar press realase di Depan Mapolsek Martapura Jum’at (12/01/2024)”
Dijelaskan kapolsek Adi Sapril,” Dalam aksinya pelaku ini dibantu oleh kedua rekannya dan pelaku JS ini merupakan Asisten III Afdeling, saat itu pelaku JS memerintahkan oknum pemuat buah untuk pulang terlebih dahulu, setelah buah sawit dimuat kedalam mobil truk, oknum pemuat buah tersebut pun pulang, dan menunggu mobil yang ia muat tersebut di persimpangan jalan pabrik, lama ditunggu mobil tersebut tak kunjung melintas hinggq akhirnya si oknum pemuat buah tersebut pulang kerumah, jelas kapolsek.
Dikatakan kapolsek, ke esokan harinya oknum pemuat buah melihat hasil timbang buah sawit yang dibawa mobil tersebut tidak sesuai, akhirnya oknum pemuat buah tersebut melaporkan kejadian ke Asisten Humas PT.WMK, merasa curiga adanya penggelapan terhadap buah sawit, asisten humas PT.WMK melaporkan kejadian tersebut ke polsek martapura, guna di tindak lanjuti, beber kapolsek.
Menanggapi laporan tersebut,atas perintah kapolsek, anggota opsnal reskrim polsek martapura melakukan penyeledikan hingga melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan pada akhirnya anggota reskrim opsnal polsek martapura, mengendus keberadaan salah satu dari pelaku yang tengah berada di kabupaten Banyuasin.
“Pelaku berhasil kita ringkus di kabupaten Banyuasin, selanjutnya pelaku kita gelandang ke mapolsek Martapura, terang kapolsek Adi Sapril.
Selain mengamankan pelaku , pihak polsek juga berhasil mangamankan barang bukti berupa satu(1) lembar Nota angkut buah sawit, satu(1) lembar fotocopy kartu timbangan, satu (1) unit mobil dump truck bernomor polisi BG 8731 UI milik PT.WMK.
“Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, pelaku di ancam hukuman penjara, paling lama lima tahun, pungkas kapolsek.(kyai)
Sumber : Humas Polsek Martapura