Lamsel, Sorotkamera.com–Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro Polres Lampung Selatan patut di acungi jempol, dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya
Dimana, peredaran narkoba di Lampung masih mendapat perhatian serius dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika
Tak tanggung-tanggung, Polsek Candipuro yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Kurniawan melakukan penangkapan 3 orang terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sebuah kontrakan dibelakang Pasar Titiwangi Kecamatan Candipuro, Sabtu (16/11/ 2024) sekitar pukul 04.00 Wib,
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan “Ya, pihak kami telah menangkap tiga orang yang diduga sedang pesta narkoba disalah satu kontrakan dibelakang Pasar Titiwangi, Candipuro,” kata AKP Farid Riyanto
Menurutnya penangkapan ketiganya berawal dari petugas kami yang tengah melaksanakan patroli rutin antisipasi rawan malam
Dimana kata Kapolsek, kami mendapatkan Informasi dari warga desa bahwa di salah satu tempat kost yang berada dusun 2 desa titiwangi, sering digunakan penghuni kost untuk transaksi narkotika dan pesta narkoba
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan,” ujarnya, Minggu (17/11/2024)
Alhasil, dari penyelidikan di salah satu kamar di dapati 1 orang laki laki, yang tidak dikenal bersama 2 orang perempuan yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu
Adapun ketiga nya berinisial PS (28)
seorang laki -laki warga Pesawaran, MI (42) Desa Titiwangi dan PRK (19) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kemudian dari penangkapan di temukan barang bukti, berupa 1 butir Narkoba jenis Extasi merk Rolex warna hijau stabilo, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1buah pirek yang berisikan Narkoba jenis sabu, 1gelas aqua gelas merk grand yang telah dimodifikasi diduga sebagai alat hisab dan 2 buah korek api gas
“Selain itu, 1 Hp Vivo Y91, 1 Hp Oppo A16, 1 Hp A37, 1Hp Vivo Y28 dan uang tunai sebesar Rp.285.000, 1unit R2 merk Honda beat atas nama Dewi Purwati,” imbuhnya
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi ketiga orang tersebut mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui milik saudara Purnomo Santoso
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Candipuro, selanjutnya di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut
“Ketiganya, akan dikenakan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
(Met)