OKU Timur, Sorotkamera.com.
– Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson mengundurkan diiri dari Kepanitian Pimilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak 2023. Pengunduran diri tersebut disebabkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat OKU Timur dinilai mengabaikan hasil rapat kerja Komisi I DPRD OKU Timur.
Pernyataan pengunduran diri disampaikan Beni Defitson, pada Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati OKU Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Dikatakan Beni, memperhatikan saran dan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten OKU Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Panitia Desa tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau meminta biaya dari Bakal Calon Kepala Desa untuk biaya kepanitiaan dan verifikasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengabaikan hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten OKU Timur, karena tidak mengarahkan Panitia Desa, untuk tidak melakukan pungutan ataupun meminta biaya kepada bakal calon Kepala Desa, bahkan membiarkan Panitia Desa melakukan pungutan biaya, melalui Panitia Desa untuk biaya verifikasi, sehingga sangat membebani bakal calon Kepala Desa
“Atas dasar itu, DPRD OKU Timur melalui Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur
mengundurkan diri dari Kepanitiaan Pilkades Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 sebagai Penasehat Pelindung, sebagaimana yang telah tercantum dalam Keputusan Bupati OKU Timur, Nomor 52 Tahun 2023, pada tanggal 27 Januari 2023,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Fahrurrozi mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD terkait mundurnya unsur pimpinan dalam kepanitiaan Pilkades serentak.
“Kita ikut apa yang sudah diputuskan pimpinan. Pilkades serentak di OKU Timur harus dilakukan evaluasi. Bagaimana desa menghasilkan Kepala desa yang punya integritas dan profesional jika dalam pencalonan mereka sudah dibebankan biaya yang cukup besar di luar dari anggaran APBD,” katanya.
Diketahui, DPRD Kabupaten OKU Timur dan Pemerintah Daerah OKU Timur telah menyetujui dan menetapkan seluruh anggaran untuk pelaksanaan Pilkades yang diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai acuan kerja terpenuhinya pelaksanaan pembiayaan Pilkades Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023. (**)