OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan(Sumsel) berhasil meringkus Ari Ardiansyah (22) warga Dusun Suka Makmur Desa kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang OKU Timur, DPO tersangka pelaku atas tindak pidana Pencurian di sertai kekerasan (Curas), sabtu (08/04/2023).
Informasi pihak kepolisian menerangkan,” Pelaku di ringkus lantaran mencuri satu unit sepeda motor merk honda beat , milik korbannya Ruhminah(48) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur(BMT), pada minggu tanggal 17/06/2022 sekira pukul 06.30 wib tahun lalu dan di perkuat berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B/11/VII/2022/SUMSEL/OKUT/Sek.BMT, tertanggal 17 juli 2022.
“Pada saat melancarkan Aksi Malingnya, tersangka pelaku bersama rekanya atas nama Fahri Wibowo (23) warga Dusun Kampung baru Desa kurungan nyawa Kecamatan Buay Madang OKU Timur, yang sudah terlebih dahulu di ringkus, saat ini sedang menjalani proses hukum di LP Kelas IIB Martapura, Semua di ungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH di dampingi Kapolsek Buay Madang Timur Ipda. Sapariyanto, SH melalui kasi Humas Polres OKU Timur AKP. H.Edi Arianto, SH.
Kejadian berawal, lanjut AKP.Edi, Saat itu si pelaku(Red-Ari Ardiansyah) bersama rekanya (Red-Fahri Wibowo) melancarkan aksi tersebut dengan cara menghadang korban (Red.Ruhminah) yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, melintas di jalan tanggul irigasi Desa Sukodadi, kemudian salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dengan cara menodongkan senjata tajam di duga sejenis pisau ke arah korban.
” Merasa jiwanya terancam, korbanpun langsung turun dari sepeda motornya dan berlari menyelamatkan diri, Ungkap AKP.Edi.
Kemudian, kata AKP.Edi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban (Red-Ruhminah), kearah Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang OKU Timur, akibat kejadian yang ia(Red-Korban) alami, korban kehilangan satu unit sepeda motor merk honda beat, korbanpun melapor ke Polsek Buay Madang Timur guna di tindak lanjuti, beber, AKP.Edi.
Sambung AKP.Edi, Untuk penangkapan sendiri, pelaku di ringkus setelah anggota opsnal polsek Buay Madang Timur mendapat pengakuan dari pelaku Fahri (Pelaku yang tertangkap lebih dahulu), bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekanya bernama Ari Ardiansyah,Jelasnya.
Kemudian pada tanggal 08/04/2022, anggota opsnal unit reskrim polsek Buay Madang Timur, berhasil mengendus keberadaan pelaku (Red-Ari Ardiansyah), selanjutnya, Kapolsek Buay Madang Timur Ipda.Sapariyanto, SH langsung memerintahkan kanit reskrin bersama anggota opsnal dan di back Up anggota SW untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku (Red-,Ari Ardiansyah).
” Pelaku berhasil di ringkus di kediamanya, di Dusun sukamakmur, Desa kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan(Sumsel), lebih di jelaskan Kasi humas polres AKP. Edi.
Setelah di ringkus, anggotapun melakukan introgasi terhadap pelaku, pelakupun mengakui perbuatanya, bahwa ia memang benar melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya (Red-Fahri), melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda beat milik korban Ruhminah.
Pelakupun akhir di gelandang ke Mapolsek Buay Madang Timur guna proses hukum lebih lanjut, Untuk pelaku ini di kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pungkas AKP.Edi.(Iyai)
Sumber : Realase Ungkap Kasus Polres OKU Timur.