Redaksi : Sorot Kamera.Com.
Sorot Kamera .Com.
POLRES BANYUASIN – Bhabinkamtibmas Aipda Yudhi.S melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Sumsel tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Desa pulau borang Kec Banyuasin I Kab.banyuasin, Rabu 24/05/2023.
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga terciptanya khususnya di wilayah Kecamatan Banyuasin l bebas dari kabut asap.
Peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat tanpa membakar lahan sembarangan sangatlah penting, tanpa ada dukungan dari warga, instansi terkait, termasuk tokoh, mustahil bisa terwujud, ujar Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Mariana AKP MARZUKI, S. Sos.
mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karhutla kepada warga masyarakat.
“Kita juga menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda. Sumsel yakni.
Larangan pembakaran lahan. Dampak pembakaran hutan yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat ,” ungkap Kapolsek.
Dengan penyampaian maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karhutla ini diharapkan masyarakat Kec.Banyuasin l dapat.
bekerjasama dengan Polri. “Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Mariana agar segera ditindak lanjuti,” pungkas Kapolsek.”
editor : alamsyah