OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Sepanjang tahun 2022 dan 2023 capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten OKU Timur dari Retribusi tempat khusus parkir, ternyata Rp.0,- (0 rupiah).alias Zonk.
Kosongnya pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi tempat khusus parkir itu, menjadi pertanyaan semua pihak.
Padahal berdasarkan LHP BPK Sumsel TA 2023, Pada sektor pendapatan retribusi tempat parkir khusus, Pemda menargetkan sebesar Rp 121 juta. Namun pada realisasinya pendapatan retribusi tempat parkir khusus tidak mendapatkan penghasilan sepeserpun.
Realisasi semua jenis penerimaan Retribusi Jasa Usaha TA 2023 masih dibawah target, terutama Retribusi Tempat Parkir Khusus pada Dinas Perhubungan hanya sebesar 0,00% dari target.
Sedangkan realisasi Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah hanya mencapai 2,13% dan 70,30% dari target.
Tidak Hanya itu, Penyetoran Penerimaan Retribusi ke Kas Daerah Tidak Tepat WAKTU Berdasarkan hasil pemeriksaan atas BKU, STS, bukti setor ke Bendahara Penerimaan, dan Berita Acara Rekonsiliasi dengan BPPRD diketahui bahwa penyetoran penerimaan retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak dilakukan setiap hari ke kas Daerah.
Penyetoran tidak dilakukan setiap hari melainkan sebulan sekali. Bendahara Penerimaan hanya melakukan penginputan dokumen penerimaan di BKU dan melakukan rekonsiliasi realisasi penerimaan di BPPRD setiap bulan tanggal 10 bulan berikutnya.
Sehingga menyebabkan Penyalahgunaan penerimaan Retribusi Kebersihan dan Persampahan serta Retribusi Parkir yang disetor tidak tepat waktu.
Mahmudin sebagai warga Belitang ikut mempertanyakan kondisi tersebut, sebab menurut pengamatannya ada beberapa lokasi yang menjadi objek tempat parkir khusus atau yang disediakan Pemerintah Kabupaten OKU Timur yakni di RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur yang menggunakan sistem parkir elektronik. Belum yang menggunakan fasilitas aset Pemda seperti depan pasar inpres Martapura, bekas terminal lama di pasar Martapura, serta kemungkinan di beberapa lokasi pasar di wilayah Belitang yang menggunakan aset pemerintah.
“Di OKU Timur ini kami lihat ada dua lokasi yang menggunakan parkir elektronik yang disediakan oleh Pemkab, itu masuk kategori Parkir khusus yang masuk dalam objek Retribusi tempat parkir khusus. Tapi faktanya 2 tahun terakhir tidak ada masuk ke Kas Pemda. Ini kemana, penegak hukum wajib melakukan pemantauan karena ada potensi penyimpangan,”ucapnya.(Tim)