OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Unit-PPA Sat-reskrim polres OKU Timur berhasil mengamankan NA (19) warga kecamatan Madang Suku II OKU Timur seorang pelaku rudapaksa terhadap pacarnya sebut saja mawar (15) warga OKU Timur dan lebih mirisnya setelah menyetubuhi korban (red-pacarnya) sebanyak 7 kali, pelaku meninggalkan pacarnya begitu saja di pinggir jalan.
Penangkapan terhadap pelaku di perkuat atas laporan Polisi nomor LP-B/82/IX/2023/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 18/09/2023.
Informasi pihak kepolsian menyebutkan, korban mawar (nama samaran) di setubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali, hingga yang terahir di lakukan pelaku di sebuah kontrakan yang ada di Desa rantau jaya kecamatan BMR, OKU Timur pada 1 juni 2023 yang lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono., S.Ik.,M.H melalui kasat reskrim AKP.Hamsal., S.H., M.H di dampingin kanit PPA. Aipda.Wiyono mengatakan,” rabu 04/10/2023, Modus dari pelaku ini mengajak korban jalan-jalan, selanjutnya korban mengajak korban kesebuah kontrakan, di dalam kontrakan ini pelaku menyetubuhi korban, dengan segala bujuk rayunya sehingga korban mau, pelaku juga mengiming-imingi korban apabila terjadi hal, korban siap menikahi korban, terang kasat.
Disini Sambung kasat, usai melakukan aksi bejatnya, pelakupun mencokoki pacarnya dengan minum-minuman keras , selanjutnya pelaku mengajak pacarnya itu pulang, akan tetapi saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban di jalan, beber kasat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke mapolres OKU Timur guna di tindak lanjuti, terangnya.
“Dari laporan korban, Unit PPA Sat-reskrim langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan, hingga pelakupun berhasil kita ringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku kita tangkap di Desa Tanah merah,kecamatan BMR, OKU Timur, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur guna riksa lebih lanjut, tutup kasat.(kyai)