OKU Selatan,
– Kepolisian resor Ogan komering Ulu Selatan, Polda Sumatera Selatan melalui Personel unit PPA Sat-reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (10), (Nama samaran).
Mirisnya pelaku adalah ayah kandungnya sendiri berinisial S (71) warga kecamatan Buay rawan , kabupaten OKU Selatan.
” Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban sendiri, pelaku melancarkan aksinya sebanyak 3 kali, semua di ungkapkan kapolres OKU Selatan AKBP. Listiyono Dwi Nugroho melalui kasat reskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin (29/07/2023).
Dikatakan kasat, Setelah menerima laporan dari korban, pihak kita tanpa buang waktu melakukan penyelidikan hingga kita berhasil mengamankan pelaku, terang kasat.
Menurut kasat reskrim, Aksi bejat sang ayah ini terhadap anaknya, pertama kali di lakukan di rumahnya, kemudian yang kedua kalinya di tempat pemandian hingga yang terahir di tempat pelaku bekerja, kesehariannya pelaku ini sebagai buruh pemecah batu, beber kasat reskrim.
” Pertama kali aksi pelaku di rumahnya, saat itu korban lagi tidur sendirian, pelaku masuk hingga melancarkan hasratnya, terahir di tempat pelaku bekerja, saat itu korban sempat melawan akan tetapi pelaku tidak perduli hingga pelaku mengikat korban di sebuah batu, ungkap kasat.
” Merasa terancam, korban memberanikan diri untuk menceritakan nasip yang ia alami, kepada guru korban, hingga korban di dampingi gurunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.
” Setelah kita menerima laporan, pelaku langsung kita amankan di hari yang sama, terang kasat reskrim.
” Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu pakaian korban dan sebilah pisau, pelaku telah kita amankan berserta sejumlah barang bukti (BB) di Mapolres OKU Selatan , guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas kasat reskrim.(**)
Sumber : OKU selatan Media CNM Grup.