OKU Timur, Sorotkamera.com
– Asisten Pidana Militer( Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera-selatan mengadakan kunjungan kerja dalam kegiatan sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia (RI), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur Pada selasa 16/05/2023.
Kegiatan ini di ikuti tiga kejaksaan Negeri se-OKU Raya dan di hadiri langsung, Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera selatan(Sumsel), Kolonel. Chk.Askari., S.H., M.H., Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H, Kajari OKU Choirun Parapat, S.H, M.H, kajari OKU Selatan Adi Purnama, SH., M.H, Kapolres OKU Timur, Dwi Agung Setyono, S.Ik, M.H, Dandim 0403 OKU, Dansub Denpom, Danyon Armed, Danpuslstpur, Dandodiklatpur.
Pada kegiatan ini Asisten Pidana Militer (Aspidmil) kejati Sumsel Kolonel.Chk.Askari, S.H, M.H di dampingi langsung Kepala kejaksaan Negeri(Kajari)OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H,.M.M, M.H Mengatakan (16/05/2023),” bahwa kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer yang ada pada kejaksaan RI ini sangat lah penting, di mana pada undang-undang kejaksaan tahun 2021 atas perubahan undang-undang kejaksaan tahun 2021 di kejaksaan tentang adanya kejaksaan Tindak pidana militer.
Masih di jelaskan Aspidmil Kejati Sumsel Kolonel Chk.Askari bahwa di
Kejaksaan tinggi yang ada di sumsel ini Pada Kejaksaan Pidana militer ini di jabat oleh kolonel TNI yang masih aktip, Sedangkan untuk di kejaksaan Agung di jabat TNI aktip bintang Dua, jelasnya.
Di Samping itu juga, dapat di ketahui dari 34 kejati yang ada di provinsi, di isi 20 Aspidmil, seperti di sumsel punya wilayah hukum masing-masing, yang meliputi 5 provinsi seperti provinsi Sumsel(Palembang), bangka belitung (Babel), lampung, jambi dan Bengkulu , jelasnya
Masih menurut kolonel Chk.Askari bahwa,” Bidang Tindak militer, Jampidmil (Jaksa Muda Pidana militer) ini sangatlah penting di mana, tugas pokoknya adalah mengkoordinasikan teknis penuntutan yang di lakukan oleh oditurat dan penangan perkara koneksitas, beber Kolonel Chk.Askari.
Yang lebih penting lagi masalah perkara koneksitas, perkara ini di lakukan satu orang atau lebih yang ada di lingkungan pradilan, pungkasnya.(Iyai)