OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Apes seorang pria bernama Defri Erlangga (27) warga asal Desa Rantau Panjang, Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) ini diringkus Satreskrim Polres OKU Timur kelang beberapa jam melakukan aksinya, merampok uang sebesar 4,5 juta (Empat juta lima ratus ribu rupiah) di sebuah warung di Desa tanjung kemala kecamatan martapura kabupaten OKU Timur (26/03/2023) sekira pukul 09.00 wib.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH melalui Kasat reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, membenarkan anggotanya Tim SW berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku masuk ke toko korban dan membuka laci uang dan mengambil sejumlah uang, lalu melarikan diri,” kata AKP Hamsal.
Korban yang mengetahui ulah pelaku langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian warga dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Korban langsung menghubungi Satreskrim Polres OKU Timur, dan kebetulan anggota Tim SW melintas di TKP, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor,” jelasnya.
Pelaku berikut barang bukti uang hasil curian Rp 4.495.000, dan satu tas warna coklat merk polo, telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.(Iyai)
Sumber : Polres OKU Timur.