OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Iwan (33) Warga Desa Sukabaru,Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur Provinsi Sumatera selatan di tangkap sat-reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Pasalnya pelaku (Red-iwan) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15) selama bertahun-tahun.
Pelaku di tangkap di salah satu warung makan pecel lele yang berada di jalan merdeka Cidawang Martapura, OKU Timur pada sabtu 12/08/2023.
Penangkapan terhadap pelaku (red-iwan) berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/78/VIII/2023/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL 12/08/2023.
Informasi pihak kepolisian menerangkan,” aksi pelaku terkuak lantaran sang ibu (red-istri iwan) curiga, karena anaknya tidak ingin kembali kerumah, dimana ibu korban saat itu menghubungi anaknya dan menanyakan kenapa tidak mau pulang kerumah.
Saat itu korban (mawar nama samaran) bekerja di salah satu warung makan di wilayah Desa Sukaraja.
“Korbanpun mengakui pada sang ibu, ia takut pulang lantaran trauma, karena ia sering di setubuhi oleh sang ayah.
Mengetahui hal itu, ibu korban(red-mawar) tidak terima, bahkan ibu mawar bersama saksi langsung menjemput anaknya di Desa Sukaraja.
Usai di tanya sang ibu dan para saksi korbanpun mengaku bahwa ia terahir di setubuhi sang ayah pada minggu 18/07/2023, saat itu sang ayah (red-iwan) menyetubuhi korban sudah kesekian kalinya, mirisnya kejadian ini terjadi sejak korban mengecam di bangku sekolah Dasar.
Kapolres OKU Timur, AKBP.Dwi Agung Setyono. S.ik., M.H melalui kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal menjelaskan (12/08/2023),” bahwa korban di setubuhi ayah kandungnya sudah sejak lama, sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD,ungkap kasat.
Dikatakan kasat reskrim, Selama ini aksi bejat pelaku berjalan mulus, lantaran pelaku mengancam korban, untuk memuaskan hasratnya.
“Pelaku selalu mengancam korban, bila korban menceritakan hal ini, korban akan di bunuh pelaku, terang kasat.
Korban mengalami trauma hingga akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
Pelaku beserta barang bukti(BB) berhasil kita amankan, seperti 1 helai BH dan 1 helai celana dalam, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang R.I nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang-RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas kasat Reskrim (iyai).