OKU Timur, Sorotkamera.com.
Anggota Opsnal Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengamankan NJ(50) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar (nama samaran) diketahui mawar masih duduk di bangku kelas 2 SD warga batumarta IX Sp Blok H.kecamatan Madang suku II , OKU Timur.
Pelaku berisial NJ bin H.Kumala sakti (alm) berhasil diringkus petugas di kediamannya di Desa Batumarta IX Sp 2 Blok H kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2024/SPKT/POLSEK MADANG SUKU II/POLRES OKUT/POLDA.SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024 serta atas laporan dari Warsito bin Hadi Santoso (Red.Ayah korban) warga Batumarta IX Sp.2 Blok H kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, diperkuat keterangan dari saksi bernama Siyami bin Jumadi (Red.ibu korban) dan saksi sumidi.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono., S.H., M.H didampingi kapolsek Madang Suku II Iptu.Syahirul Alim., S.Psi melalui Kasi humas polres OKU Timur AKP. Edi Arianto mengatakan selasa 09/01/2024, kejadian tersebut berawal saat korban(red.mawar) sedang berjalan pulang kerumahnya dari rumah neneknya, dalam perjalan korban bertemu dengan pelaku (Red.NJ) yang sedang memancing dipinggir sungai, lalu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersamanya naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban kerumah pelaku dan saat itu dirumah pelaku tidak ada orang dan saat didalam rumah, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolaknya, lalu pelaku membujuk rayu korban dengan akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengamcam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain., Ungkap.kasi humas.
Selanjutnya korban pulang kerumah, pada sore harinya saat korban sedang mandi dengan ibu nya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan setelah mendengar cerita dari korban (Red. Mawar) orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Madang Suku 2 untuk di tindak lanjuti.
Dikatakan kasi humas, untuk penangkapan itu sendiri pada tanggal 06/01/2024 kapolsek Madang Suku II mendapati informasi dari anggota pospol batumarta VI polsek madang suku II telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, selanjutnya kapolsek memerintahkan kanit reskrim polsek bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah di ketahui identitasnya, terangnya.
Pelaku berhasil diringkus dikediamannya dan hasil intrograsi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatanya.
Pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke mapolsek Madang Suku II , guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 helai celana panjang dan dari korbannya 1 helai celana bokser, 1 helai celana dalam dan 1 helai kaos dalam, bebernya.
Tersangka sendiri di jerat dengan UU.R.I Nomor 17 pasal 82 ayat (2) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.R.I nomor 28 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkasnya.(kyai)