OKU Timur, Sorotkamera.com.
Tim Opsnal Kepolisian sektor (Polsek) Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel Berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 KUH Pidana bernama komarudin bin rusdi(38) warga desa kerta negara, madang suku II , OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat 21 September 2024 sekira Pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal dari Polsek Madang Suku I mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang pada saat itu pelaku tengah berada di Taman Singa Apur bersama rekan-rekanya.
Berbekal informasi yang didapat tersebut Tim Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat, menindak lanjuti informasi tersebut, langsung menuju tempat terduga pelaku, pelaku pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,Sik., M.Si, Didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro,SH, Melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto Membenarkan, Tersangka Pelaku bernama Komarudin Alias Didin bin Rusdi,38 warga desa Kerta Negara, Madang Suku II, OKU Timur (Risidivis), berhasil diamankan.
kejadian berawal, pada Kamis 05 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib yang lalu, dimana saat itu korban bernama Nita Sovianti Binti Sudarto, pekerjaan Bidan, warga Desa Margo Tani , Madang Suku I, OKU Timur pulang dari kerja di tulus ayu menuju rumah di Desa Margo tani, ucap kasi humas.
Namun ditengah perjalanan tiba tiba korban diberhentikan oleh 2(dua)orang laki laki yang tidak kenal (OTK), pada saat itu tersangka mengendarai satu unit sepeda motor honda verza warna merah lis bewarna hitam, paparnya.
Lanjut edi, satu orang tersangka yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata api laras pendek warna silver sambil berkata turun kamu kalau tidak mati, setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya, selanjutnya pelaku berusaha merebut tas korban sehingga terjadi tarik menarik, korban berusaha mempertahankan tas miliknya namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat sedangkan Pelaku/Tersangka yang satunya bersiap diatas Motor, ungkap edi.
Tas milik korban tersebut berisikan uang tunai Rp.800.000 dan ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1 200.000, kartu Tanda penduduk, ATM, STNK ,kartu BPJS , SIM, kartu NPWP , satu unit handphone merk OPPO serta 1(satu)unit sepeda motor honda beat warna merah putih berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, beber edi.
Selang waktu kemudian, lanjut edi selaku kasi humas Polres, datang 3(tiga)orang laki laki yang lewat berusaha menolong korban sehingga pelaku melarikan diri masuk kedalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban kearah Desa panti mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya, ujarnya.
Sampai saat ini baru satu Tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran phak kepolisian alias buron (belum tertangkap DPO) .
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka/Pelaku berupa :
1(satu)Unit Handphone mero Oppo milik korban.
1(satu)Unit sepeda motor Honda verza warna merah milik tersangka yang dipakai sewaktu melakukan Tindak Pidana.
1(satu) lembar jaket warna hitam.
1(satu)lembar celana jeans
Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madang Suku I guna proses hukum lebih lanjut, pungkas edi (kyai)