OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kejari OKU Timur Menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.Senin 20/03/2023
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH. beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi antara lain, Kapolres OKU Timur yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP. Ujang Abdul Aziz, SE dan Kasat Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilkan oleh Sonia Sutrisna, S.KM. Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala Lapas kelas IIB Martapura yang diwakilkan oleh Fahriyuddin Jusep, S,Ag.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S,Kom., SH.,MM.,MH. mengatakan, Acara ini merupakan acara pemusnahan yang pertama pada tahun 2023 ini.
“Dalam KUHAP dijelaskan barang bukti berupa benda yang berhubungan dengan kejahatan, barang tersebut dapat dikategorikan sebagai objek delik, barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan” jelasnya
Ia juga menambahkan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 pasal 46 ayat 2 tentang hukum acara pidana, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan maka dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dalam putusan tersebut.
“Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara dan dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain” tambahnya
Masih kata Andri Juliansyah, barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa yang membahayakan orang lain, salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 Atas perubahan undang- undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
“Adapun pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana berupa perkara narkoba sebanyak 28 perkara diantaranya, sabu sebanyak 62,55 gram, ekstasy sebanyak 8,45 gram, perkara keamanan dan ketertiban sebanyak sembilan perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak delapan perkara, dengan barang bukti diantaranya berupa pakaian sebanyak 20 helai,pisau sebanyak tiga bilah, krim pemutih sebanyak 353 buah, lip glos sebanyak 53 buah, sabun muka sebanyak 23 buah” Pungkas Andri
(Kiyai).
Sumber : Press Realase Pemusnahan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri OKU Timur.