OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Perkara kejahatan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada kamis 20/07/2023.
Pemusanahan Barang Bukti(BB) tersebut di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H di dampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H, M.H, M.S.i dan Di ikuti para kasi : Kasi BB, Kasi Datun, Kasi Pidum Muhammad Arip Budiman, S.H, M.H, kasi Pidana Khusus Daniel Fatar Pangabean, S.H, serta jajaran Kasubaq pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Kalapas Kelas IIB Martapura, Polres OKU Timur ( Satuan Reserse kriminal Polres OKU Timur yang di Wakili KBO reskrim, Sat-narkoba Polres OKU Timur), Pemkab OKU Timur di Wakili Kepala Dinas(Kadis) Kesehatan OKU Timur Yakub,S.km dan Rubesan kelas IIB Baturaja, OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H menyampaikan (20/07/2023),” bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dari berbagai tindak perkara kejahatan yang sudah mempunyai putusan kekuatan hukum yang tetap (incracht), terang kajari.
Di katakan kajari Andri, Pemusnahan barang bukti (BB) yang kita lakukan hari ini untuk kedua kalinya dalam tahun 2023, yang di lakukan oleh kantor kejaksaan Negeri OKU Timur,
“Kita musnahkan barang bukti tersebut per 3 bulan sekali, dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti terjadinya penyalahgunaan barang bukti(BB), oleh oknum-oknum dan terjadinya penumpukan barang-bukti, tutup kajari Andri.
Adapun barang bukti (BB) rampasan yang di musnahkan kejari OKU Timur tersebut,
19 perkara Narkotika
– Sabu Seberat 112,99 gram.
-Narkotikan Jenis ganja seberat 0,8 gram.
– Pil Exstaci seberat 1,83 gram.
Tindak Perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 8 perkara.
Sedangkan untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 18 perkara dengan barang bukti di antaranya,
-125 jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter.
-Senjata tajam jenis Pisau 17 buah.
-Hand Phone 2 unit
-pompa dan timbangan 2 unit.
-CPU dan Playdisk sebanyak 2 unit.
– pakaian 28 helai.
– tas sebanyak 12 buah.
-plastik klip dan Bong sebanyak 41 buah.
– Korek api 22 buah.
-Kayu, bata dan tali sebanyak 34 buah.(iyai)