OKU Timur, Sorotkamera.com. – Jabatan Kapolres OKU Timur kembali berganti, setelah sebelumnya dijabat oleh AKBP Dwi Agung Setyono, S.ik, M.H, kini dijabat oleh AKBP Kevin Leleury,S.ik, M.Si yang sebelumnya bertugas di Satbrimob Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) Kapolri Nomor: 1236-1239/VI/Kep/2023 dikeluarkan tanggal 25 Juni 2024, yang ditandatangani An Kapolri AS SDM Irjen Dedi.
Seperti di momen-momen sebelumnya, adat budaya yang telah dibangun oleh Lembaga Pembina Adat di Kabupaten OKU Timur ketika ada pergantian atau penugasan baru bagi Pejabat instansi di OKU Timur akan diberikan gelar adat penghormatan.
Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi, SE dalam rilisnya menyampaikan, direncanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang akan diberikan gelar adat penghormatan kepada Kapolres OKU Timur Yang baru, pemberian gelar ini bersamaan dengan acara pisah sambut dengan Kapolres yang lama yang akan digelar di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.
“Pemberian gelar adat penghormatan ini Ini merupakan tradisi Leluhur Komering kita, memberikan penghormatan kepada para penyelenggara Pemerintahan khususnya di Kabupaten OKU Timur sebagai tempat berdomisili Suku Komering terbesar di Sumatera Selatan,” ujarnya. Minggu (07/07/2024).
Dia menambahkan, tradisi pemberian Adok (jajuluk),Gelaran penghormatan ini merupakan pemberian nama Adat Non Genetik selain Adok, Jajuluk atau Gelaran Pengangkonan. Sedangkan secara Genetik (garis keturunan / titisan darah) ada 2 Juga Adok/Jajuluk/Gelaran Yaitu Penyimbang dan Penyansan.
“Untuk pemberian Jajuluk Penghormatan ini berasal dari Tiyuh Tuhha Minanga Kecamatan Semendawai Barat dari Keluarga Besar yang Mulia Kiyianda Ali Pasay, S.Pd sebagai Kepala Pesirah Adat Semendaway Barat,” tambahnya.
Dikatakan Leo, Gelar Adat penghormatan dari masyarakat Komering ini memiliki pesan moral yang diberikan kepada seseorang yang mengemban jabatan, baik Pemerintahan maupun Swasta sehingga diharapkan seorang tersebut dapat amanah menjalankan tugas jabatannya.
“Serta agar seseorang tersebut dapat berinteraksi, tidak alergi, dan tidak salah tafsir serta cepat memahami Budaya Komering khususnya Adat Istiadat dan telah menjadi Warga Adat Keluarga yang Memberikan Nama Adat tersebut,” kata Leo. (Forwako).